Sabtu, 29 Juli 2017

"ARRAYAN REGENCY"








KPR Tanpa DP, cicilan Ringan TAPI PAKAI RIBA yakin masih mau?

Saya mah nggak ah, karena RIBA membawa BINASA

Beberan Lho ... Saya paparkan yaaa

1) RIBA termasuk ke dalam salah satu diantara DOSA Besar

2) Satu dirham transaksi Riba lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali_*

3) Dosa RIBA setara dengan dosa berzina dengan ibu kandung sendiri

4) Dosa Riba sama dengan menantang perang kepada Allah dan Rosul

5) RIBA mengundang Murka Allah


MENGERIKAN BUKAN?

Dear Sahabat Fillah .....

Sahabat pasti setuju kan kalau SUMBER Berkah itu dari Allah

Bayangkan deh ....

Mungkin nggak kira-kira keluarga menjadi Sakinah sementara rumah dibeli dengan cara RIBA?

Mungkin nggak anak-anak menjadi Soleh dan Solehah sedangkan tinggal di rumah yang didapat dari transaksi RIBA?

Mungkin nggak usaha dan kehidupan Penuh Berkah sementara Allah Murka?

Yuk hijrah untuk tinggalkan RIBA

Banyak kok saat ini Perumahan dengan Konsep Syariah .... Di Bojong Gede juga salah satunya


AR RAYYAN REGENCY BOJONGGEDE

Hanya 8 menit ke Stasiun Bojong gede

Perumahan Syariah dengan konsep "Masjid sebagai pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan." In Syaa Allah 100 Syariah

Syariah Lingkungannya dan Syariah Transaksinya

In Syaa Allah menjadi langkah awal menuju kehidupan yang penuh Berkah dan Berlimpah



FASILITAS


·         Mesjid
·         Rumah Tahfidz
·         Taman Bermain
·         Lapangan Futsal
·         Lapangan Basket
·         Kios Komersil
·         CCTV
·         One Gate System
·         Row jalan besar



KEUNGGULAN LOKASI


·         8 Menit ke stasiun Bojong Gede
·         Berada di jalur angkot 117
·         Pintu masuk tepat di samping Indomart
·         Dekat dengan SD IT
·         Dekat dengan SMP 1 Bojong Gede
·         Dekat dengan SMA 1 Bojong Gede
·         Dekat dengan SMK Bojong Gede
·         Dekat dengan wisata danau situ kemuning
·         Dekat dengan mabes Polri
·         20 menit ke Cibinong City Mall
·         20 menit ke stadion Pakansari
·         20 menit ke Pemda Cibinong
·         30 menit ke Tol Lingkar Luar Bogor
·         30 menit ke RS Hermina Taman Yasmin
·         30 menit ke RS Islam Bogor

Tunggu apa lagi ..... Yuuk segera hubungi kami 
      
      WA/TELEGRAM : 08888922528











Sabtu, 22 Juli 2017

Dampak riba bagi individu & masyarakat



Riba dalam Islam sangatlah diharamkan hukumnya. Hal ini karena ada banyak dampak riba, baik untuk diri sendiri, maupun orang banyak Apa saja dampaknya? Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita kenali dahulu seperti apa itu riba dan apa saja yang tergolong dalam perbuatan riba.
Riba merupakan pengambilan tambahan, baik dalam bentuk transaksi atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini seperti tercantum dalam Q.S Al Baqarah ayat 278 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman”
Ajaran Islam sangat melarang keras perbuatan riba. Sayangnya, banyak aktivitas riba yang justru secara tidak disadari umum dilakukan oleh masyarakat, seperti misalnya peminjaman uang ke bank yang menyertakan bunga, maka hal ini ternyata tergolong dalam riba. Selain dilarang dalam agama, adakah dampak riba untuk individu?
–       Merusak diri sendiri. Melakukan riba akan menimbulkan sifat kikir dan tamak pada diri seseorang.
–       Riba sangat dibenci oleh Allah di mana perbuatan ini banyak dilakukan oleh kaum jahiliyah.
–       Seseorang yang melakukan riba berarti secara terang-terangan sudah menyatakan dirinya adalah penentang syariat Islam
–       Hadis riwayat Bukhari menyebutkan bahwa ketika pemakan riba meninggal dunia maka ia akan di adzab di akhirat dengan berenang di sungai darah dengan mulut penuh batu sehingga ia tidak akan mampu keluar dari sungai itu.
Selain itu, riba juga berdampak pada masyarakat secara umum, karena:
–       Riba bisa memunculkan permusuhan antar individu
–       Perilaku riba akan mengarah pada sistem ekonomi yang menyimpang dan memunculkan sikap ishraf atau pemborosan
–       Riba mengakibatkan harta umat muslim berada di tangan musuh, di mana umat muslim yang bertransaksi di bank yang menggunakan sistem riba maka dengan kata lain mereka sedang menitipkan harta mereka pada orang kafir
Itulah beberapa dampak riba. Maraknya perbuatan riba baik secara disadari maupun tidak ternyata menjadi sebuah praktek miris yang menandakan bahwa betapa rendahnya rasa simpatik antar sesama umat muslim. Naudzubillah
sumber : hasanahland.com

Hukuman Allah SWT bagi para pelaku riba


Riba merupakan salah satu perbuatan buruk yang sangat dibenci oleh Allah Swt. Secara luas riba berarti bahwa menetapkan suku bunga yaitu dengan melebihkan jumlah pinjaman pada saat mengembalikan pinjaman tersebut. Presentasi riba biasanya ditentukan atau dibebankan sesuai dengan jumlah pinjaman pokok.
Menurut hukum Islam, terdapat beberapa hukum bagi pelaku riba baik di akhirat dan di dunia.
Dalam surah AL-Baqarah ayat 27, Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” Dalam firman tersebut dijelaskan bahwa riba harus sangat dijauhi.
Dalam berbisnis terutama pada simpan pinjam, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Salah satunya yaitu adanya penetapan jumlah suku bunga yang disesuaikan dengan jumlah uang yang dipinjam. Suku bunga tersebut bahkan bisa menjadi dua kali lipat terutama terjadi pada beberapa kaum kapitalis.
Kaum kapitalis yang memiliki modal cukup banyak memberikan suku bunga hingga 100% dari jumlah uang yang dipinjam. Hal tersebut tentu sangat tidak baik. Tak hanya dari segi agama saja, dari segi hukum, hal tersebut merupakan salah satu yang dilarang. Namun, pada kenyataannya, di Indonesia saja masih banyak sekali kaum kapitalis yang sering dikatakan sebagai ‘Lintah Darat’.
Adanya praktik ini, menimbulkan berbagai macam masalah sosial yang berakibat ‘yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin’. Hal tersebut sangat terlihat secara nyata di Indonesia yang memperlihatkan adanya unsur kapitalisme yang dilakukan oleh para pengusaha-pengusaha.
Namun, tentu saja, tidak semua pengusaha melakukan hal tersebut. Pada dasarnya, pengusaha merupakan penguasa sehingga mereka berwenang dalam mengatur suatu aturan tertentu. Lalu, bagaimanakah sikap atau salah satu bentuk kapitalisme seperti riba dalam pandangan agama?
Agama Islam merupakan salah satu agama yang sangat menentang pelaku riba. Sehingga dalam agama Islam sendiri terdapat beberapa hukum bagi pelaku riba.Hukum tersebut tercantum dalam firman-firman Allah SWT yang mana tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an.

Landasan Hukum Riba Menurut Islam

Hukum bagi pelaku riba adalah haram.Hal tersebut berdasarkan sabda-sabda Rasulullah Saw, serta dalam firman Allah Swt.
Firman Allah Swt dalam Surah Ali-Imran ayat 130 yaitu;
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah Kamu kepada Allah supaya mendapatkan keberuntungan”
Selain tercantum pada surah Ali-Imran ayat 130, terdapat pula pada surah Al-Baqarah ayat 276, Allah berfirman,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”
Dari firman tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah sangat membenci dan akan melaknat para pelaku riba. Hukum bagi pelaku riba yang diberikan oleh Allah SWT yaitu dengan cara memusnahkan hartanya.
Terdapat banyak sekali cara Allah untuk menghancurkan hartanya. Hal tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu konkret atau nyata dan abstrak atau tak nyata.
– Hukum bagi pelaku riba yang diberikan oleh Allah SWT yaitu dengan memberikan bencana atau musibah. Mulai dari musibah besar yang dapat menghancurkan segala isi dan hartanya, selain itu, pelaku riba dapat terserang penyakit yang membutuhkan suatu pengobatan dengan biaya yang tidak sedikit.
Bahkan terdapat pula hukuman Allah SWT bagi para pelaku riba yaitu dengan membakar habis seluruh hartanya. Ini merupakan contoh dari cara Allah memberikan hukuman dengan menghancurkan hartanya yang bersifat konkret atau nyata.
-Cara Allah memberikan hukum bagi pelaku riba yang bersifat abstrak atau tak nyata yaitu dengan menghapuskan berkah yang didapatkan dari meminjamkan uang kepada orang lain. Sebagai seorang penguasa yang biasanya didominasi oleh pengusaha tentu memiliki modal yang cukup besar.
Sehingga harta yang dimilikinya sangat berlimpah. Lalu, untuk terus meningkatkan hartanya, tak sedikit orang melakukan riba atau memungut pajak atau suku bunga yang terlampau tinggi sehingga membuat hartanya makin berlimpah.
Hal ini lah yang menyebabkan ‘yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin’. Hukum bagi pelakuriba yang diberikan oleh Allah SWT tercantum pada penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di SyarhRiyadhusShalihin, 1/580 dan 1/1907)
Yang menjelaskan mengenai hukuman Allah bagi para pelaku riba yaitu “Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat ini. Apakah maksud dari ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan.
Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri bertransaksi riba (di dunia), yaitu mereka memakan harga riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak serta tidak peduli. Maka ini adalah kondisi sifat mereka para pelaku riba di dunia. Yang benar, jika ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka tafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (SyarhRiyadhusShalihin, 1/1907)

Hukum Bagi Pelaku Riba

Hukuman yang diberikan oleh Allah SWT bagi para pelaku riba yaitu;
– Bangkit dari kubur dalam keadaan gila. Karena mengutamakan ketamakan, kerakusan pada harta di dunia sehingga membuat para pelaku riba tidak mendapatkan keberkahan dari meminjamkan modal kepada orang lain.
– Diancam kekal dalam neraka. Hal ini telah dijelaskan pada surah Al-Baqarah serta surah Al-Imran yang menyebutkan bahwa pelaku riba termasuk kedalam orang-orang kafir dan tidak beriman. Karena mereka tidak mematuhi Allah. Oleh karena itu, Allah memberikan hukuman baik secara konkret maupun abstrak.
-Tidak mendapatkan berkah. Telah disinggung dalam penjelasan dari Syaikh Ibnu Utsamin dalam SyarhRiyadhusShalihin yang menjelaskan bahwa para pelaku riba akan dihukum layaknya orang gila pada saat dibangkitkan dari kubur.
Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa hukum bagi pelaku riba yaitu hilangnya berkah. Meskipun pelaku riba tersebut menginfakkan atau menyedekahkan sebagian hartanya, niscaya Ia tidak akan diberikan berkah atau pahala. Bahkan perilaku tersebut akan menjadi bekal menuju neraka.
– Hukum bagi pelaku riba yang lainnya yaitu dianggap sebagai dosa. Pelaku riba sama saja merampas harta milik si peminjam dengan memberikan suku bunga yang cukup tinggi sehingga hal tersebut dianggap sebagai bentuk kekafiran dan perbuatan dosa.
Hukum ini telah dijelaskan pada Surah Al-Baqarah ayat 276 dengan ditegaskannya “Dan Allah tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. Sehingga Allah sangat melarang dan melaknat para pelaku riba di dunia maupun di akhirat nanti.
-Dihilangkan hartanya. Hukum bagi pelaku riba yaitu dihilangkan atau dimusnahkannya harta si pelaku riba tersebut. Allah SWT dalam memberikan hukumannya dapat bersifat konkret dan abstrak.
Sebagian besar riba terdapat pada urusan utang piutang.Namun, pada dasarnya riba tidak hanya terdapat pada urusan tersebut saja, tetapi terdapat pula dalam urusan jual beli dengan menetapkan harga hingga 100% harga asli.
Sehingga untuk menghindari hukum bagi pelaku riba perlu adanya mawas diri dan pembatasan diri akan perilaku yang dibenci Allah tersebut.

sumber : hasanahland.com

Selasa, 18 Juli 2017

KPR BANK KONVENSIONAL VS KPR BANK SYARIAH VS KPR SYARIAH TANPA BANK





Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional – Masih banyak yang masih bingung terhadap pola KPR yang berlaku di masyarakat saat ini. Karena setidaknya, kini ada 3 (tiga) jenis KPR yang bisa menjadi pilihan masyarakat luas.
Ya, semenjak era KPR Syariah (KPR dengan konsep syariah dan cicilan langsung ke developer) mulai marak beberapa tahun ke belakang, masyarakat kini memiliki pilihan lebih banyak untuk memiliki hunian.
Pola KPR Syariah bisa populer dan cepat berkembang karena menawarkan kemudahan dan berbagai keuntungan dibandingkan 2 pilihan yang sebelumnya ada di Indonesia. Yaitu KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional.
Namun, seperti yang disinggung pada awal tulisan ini, bahwa masyarakat masih banyak yang bingung perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional. Terutama membedakan antara KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.
Nah, tulisan ini insyaAllah akan mengupas secara garis besar perbedaan antara ketiga skema pembayaran KPR tersebut. Tulisan ini dibuat oleh Ust. Farhan Alwayni. Menurut beliau, setidaknya ada 7 hal yang menjadi dasar perbedaan tersebut.

Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional




1. Pihak Yang Bertransaksi

KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
KPR Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
KPR Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

2. Barang Yang Dijaminkan

KPR Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
KPR Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
KPR Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

3. Sistem Denda Keterlambatan

KPR Syariah: Tidak ada denda keterlambatan
KPR Bank Syariah: Ada denda keterlambatan
KPR Bank Konvensional: Ada denda keterlambatan
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

4. Sistem Sita Jika Tidak Mampu Melanjutkan Pembayaran

KPR Syariah: Tidak ada sita
KPR Bank Syariah: Tidak ada sita
KPR Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

5. Sistem Pinalty Jika Mempercepat Pelunasan

KPR Syariah: Tidak ada pinalty
KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalty
KPR Bank Konvensional: Ada pinalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada pinalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

6. Sistem Asuransi

KPR Syariah: Tidak ada asuransi
KPR Bank Syariah: Ada asuransi
KPR Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

7. Sistem BI Checking Untuk Menilai Kelayakan Konsumen

KPR Syariah: Tidak ada BI Checking
KPR Bank Syariah: Ada BI Checking
KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking seperti:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat KPR bank baik itu Bank Syariah maupun Bank Konvensional.
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, sayur, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah Insyaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

sumber : hasanahlanddotcom